0

Menurut Imam Nawawi hukum menghafal Al-Qur’an adalah fardu kifayah. Termasuk hukumnya fardu kifayah, ilmu-ilmu syara’ yang mesti diperoleh oleh seorang muslim untuk menegakkan agamanya seperti menghafal Al-Qur’an. Yang dimaksud dengan fardu kifayah yaitu kewajiban yang ditujukan kepada semua mukallaf atau sebahagian dari mereka yang apabila diantara mereka (cukup sebagiannya saja) melaksanakannya maka akan menggugurkan dosa yang lainnya (yang tidak melaksanakan) dan apabila tidak ada seorangpun yang melaksanakan kewajiban tersebut maka dosanya ditanggung bersama.  .
Orang yang melaksanakan fardu kifayah itu mempunyai kelebihan tersendiri dari pada orang yang melaksanakan fardu ‘ain, karena dia menggugurkan dosa umat yang tidak melaksanakan. Imam Haramain dalam kitab Al-Giyaai mengungkapakan bahwa fardu kifayah lebih utama dari pada fardu ‘ain dilihat dari bahwa pelakunya itu menutupi dan menggugurkan dosa umat islam yang lainnya sedangkan fardu ain hanya untuk dirinya sendiri.

Posting Komentar

Berkomentarlah dengan sopan !!

 
Top